Membeli rumah, tanah, atau apartemen adalah keputusan besar. Nilainya tinggi, prosesnya rumit, dan konsekuensinya panjang. Namun sayangnya, banyak orang masih menganggap transaksi properti sebatas tanda tangan dan serah terima kunci. Padahal, tanpa pengawasan hukum yang tepat, risiko kerugian bisa muncul kapan saja. Beberapa risiko yang sering terjadi :
Uang muka bisa hangus
Biaya transaksi membengkak
Properti sulit dijual kembali karena likuiditas rendah.
Sengketa kepemilikan
Sertipikat ganda, atau dokumen palsu masih marak ditemui
Kesalahan kecil bisa membuat pembeli kehilangan hak atas aset yang sudah dibayar.
Harga properti bisa turun, atau nilainya tergerus
Bencana maupun kondisi lingkungan yang tidak sesuai harapan.
Notaris hadir sebagai penjaga kepastian hukum. Wewenangnya meliputi:
Memeriksa sertipikat – Memeriksa legalitas sertipikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Membuat Akta Jual Beli (AJB) – Membuat dan membacakan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bukti sah peralihan hak.
Mengurus Pajak – Mengurus kewajiban pajak seperti PPh penjual dan BPHTB pembeli.
Proses Balik Nama – Menyelesaikan proses balik nama sertipikat agar kepemilikan resmi tercatat.
Dengan keterlibatan notaris sejak awal, pembeli dan penjual terhindar dari penipuan, biaya tersembunyi, maupun proses hukum yang berlarut.
Pastikan terdaftar aktif di Kemenkumham.
Cari yang berpengalaman menangani transaksi properti.
Transparan soal biaya dan prosedur.
Sebaiknya gunakan notaris independen, bukan hanya rekomendasi sepihak pengembang.
Transaksi properti bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal kepastian hukum dan perlindungan hak. Tanpa notaris, Anda menanggung risiko besar. Dengan notaris, perjalanan membeli atau menjual properti menjadi lebih aman, jelas, dan tenang.
Karena itu, jika ingin melangkah pasti dalam transaksi properti, pastikan ada notaris yang mendampingi.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan informasi dan edukasi. Kami tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi di dalamnya. Untuk saran hukum spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup